Data-data untuk perhitungan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp10.000.000
- Tunjangan transport: Rp 500.000
- Tunjangan perumahan: Rp 500.000
- Uang Perjalanan Dinas: Rp 500.000 (Catatan: pekerja melakukan perjalanan dinas pada bulan berjalan)
- Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp127.000 (1.27% dari gaji pokok untuk bidang minyak bumi dan gas)
- Premi Jaminan Kematian: Rp30.000 (0.3% dari gaji pokok)
- Iuran Jaminan Hari Tua: Rp570.000 (5.7% dari gaji pokok; 2% ditanggung pekerja)
- Iuran Dana Pensiun: Rp200.000 (2% dari gaji pokok - sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan)
- Premi Asuransi Kesehatan untuk wajib pajak: Rp500.000/bulan
Tabel di bawah ini adalah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi dengan data-data di atas:
No. | Keterangan | Rp |
---|---|---|
Penghasilan Bruto | ||
1 | Gaji Pokok | 10.000.000 |
2 | Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 127.000 |
3 | Premi Jaminan Kematian | 30.000 |
4 | Premi Asuransi Kesehatan | 500.000 |
5 | Tunjangan Transport | 500.000 |
6 | Tunjangan Perumahan | 500.000 |
7 | Penghasilan Bruto (1+2+3+4+5+6) | 11.657.000 |
8 | Pengurang | |
9 | Biaya Jabatan per Bulan (5 %, maksimum Rp500.000) | 500.000 |
10 | Premi Jaminan Hari Tua (yang dibayar pekerja) | 200.000 |
11 | Iuran Pensiun (yang dibayar pekerja) | 200.000 |
12 | Total Pengurang (10+11+12) | 900.000 |
13 | Penghasilan Neto sebelum Potong Pajak | 10.757.000 |
14 | Penghasilan Neto Disetahunkan | 129.084.000 |
15 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (K-2) | 19.800.000 |
16 | Penghasilan Neto Kena Pajak (14-15) | 109.284.000 |
17 | Pajak Setahun (sesuai tarif yang berlaku) | 11.392.000 |
18 | Pajak pada Bulan Berjalan | 949.383 |
20 | Penghasilan Bersih Setelah Potong Pajak (13-18) | 9.807.617 |
21 | Net Take Home Pay (19-10-11) | 9.407.617 |
Contoh perhitungan pajak di atas mengabaikan penghasilan dan pajak kumulatif bulan berjalan. Perhitungan pajak bulan berjalan umumnya memperhitungkan kumulatif penghasilan yang sudah berjalan. Misalnya, perhitungan pajak penghasilan bulan April akan memperhitungkan kumulatif penghasilan, pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dan prediksi penghasilan di bulan-bulan mendatang.
Itulah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Anda bisa mencoba bagaimana menghitung pajak penghasilan Anda pada bulan ini dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Bisa juga Anda bertanya kepada bagian Payroll untuk mengetahui lebih rinci bagaimana perhitungan pajak penghasilan di perusahaan Anda.
Semoga ini membantu Anda.
Sma Pembangunan satu Jalan Poras No.7 Sindang Barang Loji kota Bogor Bogor Tengah Telp.(0251)8346223 Website: www.pesatinfo-sma.com
0 komentar:
Posting Komentar